Oleh . Dwianto
Semakin
maraknya media sosial yang dapat menembus jarak dan waktu akan semakin
memudahkan kita untuk bertemu kembali dengan kawan lama, saling sapa, tanya
kabar, dan kangen-kangenan satu sama lain yang membuat tak muatnya wall WA dan
Line dan lainnya. Dan muncullah ide-ide untuk ber-reuni.
Satu kata yang memiliki banyak
persepsi makna, ya itulah Reuni sebuah kata yang tak asing lagi bagi kita. Kata
ini banyak bermunculan tatkala bulan ramadhan
tiba dan menjadi puncaknya ketika datangnya bulan syawal saat dimana
kebanyakan diantara kita kembali ke kampung halaman dimana kita dapat bertemu
dengan banyak teman-teman sekolah dulu. Dalam kehidupan yang sekuler ini tak
jarang dari mereka yang salah dalam mengartikan reuni yaitu sebagai ajang untuk bertemu dengan gebetan
masa-masa sekolah, pacaran masa lalu, dan bahkan tak jarang mereka memandang
reuni sebagai cara untuk mereka agar bisa menjalin kembali cinta monyet mereka
di masa kelam.
Aku
disini berbicara sebagai seorang muslim dan hamba Allah yang terikat dengan
aturan-aturan yang Allah turunkan kepada RasulNya sebagai pengemban risalahNya.
Bukan sebagai seorang manusia yang sekuler yang berusaha memisahkan antara
ranah agama dengan kehidupan bermasyarakat.
Islam sendiri tidak melarang
silaturahmi, bahkan islam mengajarkan bahwa bersilaturahmi adalah perkara
wajib, yang bila melanggar maka akan mendapat dosa di sisi Allah. Tapi kita
harus tahu bahwa konteks silaturahmi dalam islam adalah menjaga hubungan baik
dengan kerabat yang berstatus rahim-mahram. Bagaimana dengan menjaga hubungan
baik dengan yang satu rahim tapi bukan mahram? Islam menghukuminya tidak wajib bahkan haram
jika ada aktifitas berkhalwat (berdua-duaan) dengannya haram melihat, selain
wajah dan kedua telapak tangan bagi perempuan juga haram bercampur baur antara
laki-laki dan perempuan (ikhtilat).
Apakah
artinya reuni saklek menjadi haram? Inilah keistimewaan islam dengan keluasan
hukam syar’inya. Konteks reuni bisa diartikan sunnah tatkala kita tidak
melanggar aturan khalwat dan ikhtilat. Artinya reuni hanya terjadi antara
laki-laki dengan teman laki-lakinya begitu pula perempuan dengan teman
perempuannya saja.
Jika
aturan disekolah, dikampus, dan di kantor saja dapat kita lakukan. Kenapa kita
harus melalaikan aturan yang sempurna yaitu aturan islam yang akan mengantarkan
kita pada SURGA? Tentu dibutuhkan perjuangan dan kesabaran yang ekstra dalam melaksanakannya
dan menjauhi larangan-larangan yang itu bertentangan dengan masyarakat islam.
Acara
jika mengandung kemungkaran itu tidak boleh, sedangkan jika itu mampu sesuai
dengan syari’at dan merubah kemungkaran-kemungakarannya maka datang pada acara
tersebut adalah wajib. Karena ia mampu merubahnya sebagaimana sabda Rasulullah
Sallalahi ‘Alaihi Wa sallam.
“Barangsiapa
diantara kamu melihat kemungkaran, hendaklah ia merubahnya (mencegahnya) dengan
tangannya (kekuasaannya)...” (HR. Muslim no.49)
“Dan
sungguh, Allah telah menurunkan (ketentuan) bagimu dalam kitab (Al-Quran)
apabila kamu mendengar ayat-ayat Allah diingkari dan diperolok-olok (oleh orang
kafir) maka janganlah kamu duduk bersama mereka sebelum mereka memasuki
pembicaraan yang lain. Karena (kalau tetap duduk bersama mereka), tentunalh
kamu serupa dengan mereka. Sungguh Allah akan mengumpulkan orang munafik dan
orang kafir di Neraka Jahanam. (QS.An-Nisa:140)
Jadi
kesimpulannya adalah boleh kita melakukan reuni ketika tidak melanggar
hukum-hukum syara, seperti misalnya tidak boleh melakukan maksiat, berdua-duaan
dengan yang bukan mahram (ikhtilat), dan bercampur baur antara laik-laki dan
perempuan (khalwat), duduk sudah jelas sangat dianjurkan terpisah antara
laki-laki dan perempuan.
Semoga
dengan tulisan ini kita dapat terus berintropeksi dan besama-sama berjuang
menegakan hukum-hukum islam di dalam kehidupan kita, karena sejatinya kita
semua akan binasa dan hanya amal-amal baik sajalah yang akan kita bawa sampai
akhirat.
Wallahu ‘alam bi shawab.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar