Minggu, 03 Juni 2018

Reuni dalam perspektif Islam



Oleh . Dwianto
                Semakin maraknya media sosial yang dapat menembus jarak dan waktu akan semakin memudahkan kita untuk bertemu kembali dengan kawan lama, saling sapa, tanya kabar, dan kangen-kangenan satu sama lain yang membuat tak muatnya wall WA dan Line dan lainnya. Dan muncullah ide-ide untuk ber-reuni.
Satu kata yang memiliki banyak persepsi makna, ya itulah Reuni sebuah kata yang tak asing lagi bagi kita. Kata ini banyak bermunculan tatkala bulan ramadhan  tiba dan menjadi puncaknya ketika datangnya bulan syawal saat dimana kebanyakan diantara kita kembali ke kampung halaman dimana kita dapat bertemu dengan banyak teman-teman sekolah dulu. Dalam kehidupan yang sekuler ini tak jarang dari mereka yang salah dalam mengartikan reuni yaitu  sebagai ajang untuk bertemu dengan gebetan masa-masa sekolah, pacaran masa lalu, dan bahkan tak jarang mereka memandang reuni sebagai cara untuk mereka agar bisa menjalin kembali cinta monyet mereka di masa kelam.
                Aku disini berbicara sebagai seorang muslim dan hamba Allah yang terikat dengan aturan-aturan yang Allah turunkan kepada RasulNya sebagai pengemban risalahNya. Bukan sebagai seorang manusia yang sekuler yang berusaha memisahkan antara ranah agama dengan kehidupan bermasyarakat.
Islam sendiri tidak melarang silaturahmi, bahkan islam mengajarkan bahwa bersilaturahmi adalah perkara wajib, yang bila melanggar maka akan mendapat dosa di sisi Allah. Tapi kita harus tahu bahwa konteks silaturahmi dalam islam adalah menjaga hubungan baik dengan kerabat yang berstatus rahim-mahram. Bagaimana dengan menjaga hubungan baik dengan yang satu rahim tapi bukan mahram?  Islam menghukuminya tidak wajib bahkan haram jika ada aktifitas berkhalwat (berdua-duaan) dengannya haram melihat, selain wajah dan kedua telapak tangan bagi perempuan juga haram bercampur baur antara laki-laki dan perempuan (ikhtilat).
                Apakah artinya reuni saklek menjadi haram? Inilah keistimewaan islam dengan keluasan hukam syar’inya. Konteks reuni bisa diartikan sunnah tatkala kita tidak melanggar aturan khalwat dan ikhtilat. Artinya reuni hanya terjadi antara laki-laki dengan teman laki-lakinya begitu pula perempuan dengan teman perempuannya saja.
                Jika aturan disekolah, dikampus, dan di kantor saja dapat kita lakukan. Kenapa kita harus melalaikan aturan yang sempurna yaitu aturan islam yang akan mengantarkan kita pada SURGA? Tentu dibutuhkan perjuangan dan  kesabaran yang ekstra dalam melaksanakannya dan menjauhi larangan-larangan yang itu bertentangan dengan masyarakat islam.
                Acara jika mengandung kemungkaran itu tidak boleh, sedangkan jika itu mampu sesuai dengan syari’at dan merubah kemungkaran-kemungakarannya maka datang pada acara tersebut adalah wajib. Karena ia mampu merubahnya sebagaimana sabda Rasulullah Sallalahi ‘Alaihi Wa sallam.
                “Barangsiapa diantara kamu melihat kemungkaran, hendaklah ia merubahnya (mencegahnya) dengan tangannya (kekuasaannya)...” (HR. Muslim no.49)
                “Dan sungguh, Allah telah menurunkan (ketentuan) bagimu dalam kitab (Al-Quran) apabila kamu mendengar ayat-ayat Allah diingkari dan diperolok-olok (oleh orang kafir) maka janganlah kamu duduk bersama mereka sebelum mereka memasuki pembicaraan yang lain. Karena (kalau tetap duduk bersama mereka), tentunalh kamu serupa dengan mereka. Sungguh Allah akan mengumpulkan orang munafik dan orang kafir di Neraka Jahanam. (QS.An-Nisa:140)
                Jadi kesimpulannya adalah boleh kita melakukan reuni ketika tidak melanggar hukum-hukum syara, seperti misalnya tidak boleh melakukan maksiat, berdua-duaan dengan yang bukan mahram (ikhtilat), dan bercampur baur antara laik-laki dan perempuan (khalwat), duduk sudah jelas sangat dianjurkan terpisah antara laki-laki dan perempuan.
                Semoga dengan tulisan ini kita dapat terus berintropeksi dan besama-sama berjuang menegakan hukum-hukum islam di dalam kehidupan kita, karena sejatinya kita semua akan binasa dan hanya amal-amal baik sajalah yang akan kita bawa sampai akhirat.

Wallahu ‘alam bi shawab.
               

Tidak ada komentar:

Posting Komentar